PSSI berencana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan identitas wasit ‘Mr. Y’ yang diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1 2021/2022. PSSI akan menggugat acara Mata Najwa ke pengadilan.

Acara Mata Najwa edisi “PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini” menampilkan pengakuan mengejutkan dari wasit Liga 1 yang namanya disamarkan (Mr. Y). Dia mengaku sudah mengatur dua pertandingan Liga 1 atas instruksi seseorang.

Di acara tersebut, Ahmad Riyadh selaku ketua komite wasit PSSI geram dengan pengakuan Mr. Y. Ia pun meminta Najwa Shihab yang merupakan host acara Mata Najwa untuk membeberkan identitas sang wasit demi kebaikan sepak bola Tanah Air.

Namun, Najwa Shihab menolaknya dengan alasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.

Meski begitu, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tersebut juga menjelaskan bahwa hak tolak bisa dibatalkan jika itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Oleh karena itu, Ahmad Riyadh akan menggugat acara Mata Najwa ke pengadilan, dengan harapan pengadilan bisa mengeluarkan perintah pembatalan hak tolak acara Mata Najwa.

“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan-red). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya-red),” ujar Riyadh kepada Antara.

“Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu,” tuturnya menambahkan.

Selain menggugat acara Mata Najwa, Ahmad Riyadh juga akan mengadukan masalah ini ke Dewan Pers. Ia ingin tahu apakah yang dilakukan acara Mata Najwa sudah sesuai dengan metode jurnalistik dalam mendatangkan narasumber.

“Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI?” ujar Ahmad Riyadh.

“Kalau yang diundang itu ternyatan bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar, dong. Kalau dia mengaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ahmad Riyadh ini memiliki profesi sebagai advokat alias penasihat hukum di luar sepak bola. Dia juga memiliki lembaga konsultan hukum atau Advocate Legal Consultant. Jadi, tidak heran jika dirinya getol sekali berbicara soal hukum.