Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang di Jalan Chairil Awar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020).

Saddil telah diperiksa sebanyak dua kali. Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi, menjelaskan bahwa kasus pemain Timnas Indonesia U-23 tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan statusnya menjadi tersangka.

“Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka,” kata AKP Muh Sofwan Rosyidi, dikutip dari detik.com.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, eks pemain Persela Lamongan ini tidak ditahan. Saddil masih diperbolehkan bepergian dan hanya wajib lapor saat dipanggil pihak kepolisian.

“Nantinya Saddil hanya kami kenakan wajib lapor. Tetap sebagai tersangka, tapi masalah penahanan itu kewenangan penyidik,” ujar AKP Muh Sofwan Rosyidi.

“Yang penting dia bisa memenuhi syarat objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik masalah penahanan. Tersangka terancam dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tuturnya menambahkan.

Saddil Ramdani terancam sanksi berat dari Bhayangkara FC atas kasus tersebut. Jika terjerat hukum pidana, eks pemain Pahang FA itu bisa dicoret dari tim. Aturan tersebut telah tertuang dalam kontrak Bhayangkara FC pada Pasal 12 poin 2.1.

Baca juga artikel VOCKET FC Indonesia lainnya yang telah kami sediakan untuk Anda.

Cerita Fabio Lopez Di Liga Vietnam, Tetap Gelar Latihan Di Tengah Pandemi Corona

Pelatih PSM Makassar: Banyak Tim Akan Menderita Jika Lebih Dari 3 Bulan Tidak Ada Kompetisi

Berdonasi Rp 100 Juta, Marko Simic: Sudah Saatnya Saya Balas Budi