Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang selama tiga hari, yakni pada 1-3 November 2021 terkait pembahasan kasus dugaan pengaturan skor pertandingan klub Liga 2 2021, Perserang Serang.

Sidang Komdis itu dilaksanakan di Kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

Erwin TPL Tobing menjelaskan bahwa ada laporan dari manajemen Perserang terkait dugaan pengaturan skor yang dilakukan pemainnya dan pihak luar.

Atas laporan tersebut, Komdis PSSI kemudian melakukan ivestigasi dengan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Dari situ, Komdis PSSI memutuskan bahwa terlapor bersalah.

“Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021,” kata Ketua Komdis, Erwin TPL Tobing, di laman resmi PSSI.

“Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor,” lanjutnya.

“Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI,” tambah Erwin.

Selain lima eks pemain Perserang itu, Komdis PSSI juga menghukum pemain Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika. Pemain klub Liga 3 itu ikut terlibat dalam kasus pengaturan skor.

“Ada pemain yang bukan dari Perserang, dia menghubungi kiper Perserang jangan sampai kalah pada saat lawan Badak Lampung. kami menilai seorang pemain sudah memasang taruhan. Ini yang dilakukan Diksi sangat tercela,” tutur Erwin, dikutip dari Media Indonesia.

PSSI akan berkoordinasi dengan Kepolisian karena ditemukan hal-hal yang di luar kewenangan Komdis. Sebab, ada dugaan pihak di luar PSSI yang ikut bermain di dalam kasus ini.

Berikut Hasil Putusan Lengkap Komdis PSSI Terkait Perserang

1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.