Adanya gas air mata usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) menuai tanda tanya besar. Sebab, dalam sepak bola, gas air mata dengan tegas dilarang oleh FIFA.

Ini tertulis jelas dalam regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion, tepatnya pada Bab III dan pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.

“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” bunyi aturan yang tertulis di FIFA.

Dengan aturan jelas dari FIFA, tentu PSSI hingga panpel yang terlibah dalam sepak bola wajib mengikuti regulasi yang ditetapkan. Sayangnya, fakta yang terjadi di lapangan berbeda.

Usai pertandingan, ketika terjadi kerusuhan, seperti dilansir dari CNN, petugas polisi menembakkan gas air mata yang dilepaskan polisi ke arah suporter membuat penonton panik dan kocar-kacir.

Nico Afinta selaku Kapolda Jawa Timur mengatakan bahwa gas air mata ditembakkan karena suporter yang masuk ke lapangan melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan pemain dan ofisial.

Dilansir dari Detik, delapan kendaraan polisi dirusak dan dibakar massa. Rinciannya adalah lima unit digulingkan, sementara tiga lain dibakar nyaris menyisakan kerangka.

Namun, di sisi lain, gas air mata tersebut juga membuat terjadi penumpukkan di pintu keluar Stadion Kanjuruhan yang kemudian mengakibatkan sesak nafas dan kekurangan oksigen.

“Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” kata Nico Afinta.