Komdis PSSI telah membuat keputusan sanksi secara resmi untuk Arema FC terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang. Ada tiga sanksi yang diberikan.

Pertama, Arema FC dilarang menggelar laga di kandang hingga Liga 1 2022/2023 berakhir. Selain itu, jaraknya juga harus minimal 250 kilometer.

Yang kedua adalah denda sebesar Rp 250 juta untuk Arema FC. Kemudian, yang ketiga adalah teguran apabila terulang maka sanksi yang diberikan akan lebih berat.

Selain itu, Komdis PSSI juga memberikan sanksi untuk Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris. Ia dilarang berkecimpung di sepak bola Indonesia seluruh hidup.

Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022), ketika tim tuan rumah tumbang 2-3.

Saat itu, ketika suporter masuk ke lapangan, petugas menembakkan gas air mata yang membuat situasi tak terkendali dan menghilangkan sebanyak 125 nyawa.